Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketahui Apa itu Asuransi, Polis, dan Premi

Gambar Asuransi, Polis, dan Premi

Ketahui Apa itu Asuransi, Polis, dan PremiPerlahan tapi pasti, asuransi jiwa kini sudah semakin menjadi bagian hidup masyarakat Indonesia yang menginginkan keuangan pribadi nan sejahtera. Asuransi menjadi salah satu pondasi penting apabila kamu berniat membangun keuangan pribadi yang sehat.

Ini karena asuransi jiwa dapat membantu kamu mengelola risiko finansial yang bisa sewaktu-waktu muncul dan berimbas pada keuangan pribadi. Dengan begitu, pengelolaan keuangan dapat berjalan terencana demi mewujudkan kesejahteraan finansial.

Jika mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima premi sebagai imbalannya.

Imbalan dalam asuransi di antaranya:

·         Memberikan penggantian kepada tertanggung atas kerugian, kerusakan, pengeluaran, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya peristiwa yang tidak pasti

·         Memberikan pembayaran yang telah ditentukan yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung atau didasarkan hasil pengelolaan dana.

Apa itu polis dan premi?

Polis asuransi jiwa adalah kontrak perjanjian kerjasama yang tertulis dan berkekuatan hukum antara perusahaan penyedia asuransi dengan pemegang polis. Dalam hal ini, perusahaan asuransi bersedia menanggung risiko yang dimiliki tertanggung dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Adapun pemegang polis berkewajiban membayar sejumlah premi sebagai biaya pengalihan risiko.

Baca Juga :   6 Cara Isi ShopeePay dari Mana Saja, Praktis, Aman & Anti Ribet

Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam kesepakatan yang dicapai antara penanggung dan tertanggung.

Dengan polis asuransi, kedua pihak yang mengadakan perjanjian asuransi sejak awal terikat dan memikul tanggung jawab masing-masing.

Polis asuransi sangat penting dalam pelayanan asuransi itu sendiri, karena polis asuransi melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah dan perusahaan asuransi.

Adapun premi asuransi adalah jumlah yang harus dibayar oleh setiap nasabah terdaftar kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung

Besaran premi yang harus dibayarkan setiap bulannya ditentukan oleh perusahaan asuransi berdasarkan kondisi nasabah. Hal ini menunjukkan bahwa premi berbeda antara satu nasabah dengan nasabah lainnya.

Jenis perusahaan asuransi

 

1. Perusahaan asuransi umum

Perusahaan asuransi umum adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko serta memberikan ganti rugi atas kerugian, kerusakan dan biaya yang timbul.

Lalu kerugian keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya peristiwa yang tidak pasti.

2. Perusahaan asuransi jiwa

Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa penanggulangan risiko dan memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau orang lain yang memenuhi syarat dalam hal tertanggung meninggal atau masih hidup.

 

Baca Juga :  7 Cara Menjaga Kesehatan Paru-paru yang Penting Diketahui

 

Atau pembayaran lain yang dilakukan kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak hak lainnya pada waktu tertentu yang ditentukan dalam perjanjian, yang besarnya telah ditentukan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

3. Perusahaan reasuransi

Perusahaan reasuransi  adalah perusahaan yang memberikan jasa reasuransi atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan penjaminan atau perusahaan reasuransi lainnya.

Perusahaan penunjang asuransi

 

1. Perusahaan pialang asuransi

Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa perantara asuransi dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian pembayaran ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan nasabah.

2. Perusahaan pialang reasuransi

Perusahaan pialang reasuransi adalah perusahaan yang bertindak sebagai perantasabagi perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan perusahaan reasuransi dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi.

3. Perusahaan penilai kerugian asuransi

Perusahaan penilai kerugian asuransi adalah perusahaan yang memberikan penilaian atas klaim atau jasa konsultasi untuk objek asuransi yang dipertanggungkan.

 

Post a Comment for "Ketahui Apa itu Asuransi, Polis, dan Premi"